Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan dua bangunan dan tujuh garasi kendaraan yang berdiri di atas lahan aset daerah di RT 08/RW 03, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2026).
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Lurah Pegadungan Anugerah mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan dan garasi tersebut berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. Di atas lahan tersebut terdapat tujuh garasi kendaraan warga dan dua bangunan liar yang hari ini kami tertibkan,” kata Anugerah di lokasi.
Menurut Anugerah, lahan yang ditertibkan memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Sebelum penertiban, pihak kelurahan telah menyosialisasikan rencana tersebut kepada warga. Kelurahan juga melayangkan surat peringatan secara bertahap.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan mulai dari SP 1 hingga SP 3, kemudian surat perintah bongkar. Hari ini kami melakukan penertiban,” ujarnya.
Setelah penertiban, Kelurahan Pegadungan mengajukan permohonan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk memasang pagar di sekeliling lahan.
“Kami sudah mengajukan permohonan kepada BPAD untuk dilakukan pemagaran. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Anugerah.
Pemagaran diperlukan untuk mengamankan aset sekaligus mencegah lahan tersebut kembali digunakan tanpa izin. Kelurahan Pegadungan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.














