Pengelola Rusunawa Pesakih Klarifikasi Isu Rekomendasi KTP bagi Warga Bertunggakan

Jasa Pembuatan Lagu

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Pengelola Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V Rusunawa Pesakih memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengelola rusun tidak mengeluarkan rekomendasi pembuatan KTP bagi warga yang memiliki tunggakan sewa.

Kepala UPRS V Muhammad Ali menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya penghuni Rusunawa Pesakih.

“Rekomendasi yang dikeluarkan pengelola rusun bersifat administratif, bukan keputusan akhir dan tidak menentukan diterbitkan atau tidaknya KTP,” ujar Muhammad Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi merupakan dokumen keterangan tertulis yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagai bahan pertimbangan instansi berwenang. Dalam hal administrasi kependudukan, kewenangan penerbitan KTP sepenuhnya berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurut Muhammad Ali, rekomendasi dari pengelola rusun hanya diperlukan dalam kondisi tertentu, seperti pengajuan perpindahan data kependudukan dari luar daerah atau bagi warga yang belum memiliki KTP DKI Jakarta.

“Untuk pembuatan KTP baru bagi warga yang sudah memiliki KTP DKI Jakarta, surat rekomendasi dari pengelola rusun tidak diperlukan,” kata Muhammad Ali, mengutip penjelasan Dukcapil yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Muhammad Ali menambahkan, dasar utama pelayanan administrasi di lingkungan rusunawa adalah Surat Perjanjian Sewa (SP) yang menjadi bukti sah seseorang tercatat sebagai penghuni. UPRS berkewajiban memberikan layanan administratif kepada pemegang SP yang sah beserta anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait isu tunggakan, ia menjelaskan bahwa pengecekan administrasi dilakukan dalam permohonan rekomendasi perpindahan KTP karena perpindahan domisili berpotensi membuat penghuni meninggalkan unit hunian dengan kewajiban sewa yang belum diselesaikan.

Selain itu, dalam permohonan penambahan anggota keluarga dari luar rusun, pengelola juga melakukan verifikasi hubungan keluarga dan jumlah penghuni dalam satu unit. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kepadatan berlebih serta memastikan hunian tetap layak.

“Status tunggakan menjadi salah satu aspek perhatian, terutama untuk menilai kemampuan ekonomi penghuni jika ingin menambah anggota keluarga yang bukan keluarga inti,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat warga yang ditolak hak administratifnya maupun menyampaikan keberatan melalui mekanisme pengaduan resmi. Pengelola, kata dia, hanya memberikan ruang bagi warga untuk mempertimbangkan kembali permohonan tertentu, khususnya terkait penambahan penghuni.

UPRS V, lanjut Muhammad Ali, berkomitmen menjaga rusunawa tetap tertib, layak huni, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan hak-hak administrasi kependudukan warga.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi, klarifikasi, dan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada seluruh penghuni,” kata Muhammad Ali.

 

Penulis: Haris
Editor: Antoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *