Batam, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat agar tetap bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial pasca aksi unjuk rasa di kawasan BP Batam, Kamis (29/1/2026).
Imbauan tersebut disampaikan Polda Kepri sebagai langkah menjaga persatuan serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Kepri mengintensifkan patroli siber untuk mencegah penyebaran informasi hoaks, provokatif, dan bermuatan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora, melalui Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus diiringi tanggung jawab hukum dan etika.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan menyebarkan narasi kebencian, fitnah, atau konten yang berpotensi memecah persatuan,” ujar Nona.
Hasil pemantauan patroli siber mendapati sejumlah akun yang terindikasi menyebarkan komentar bernuansa SARA pasca aksi unjuk rasa. Menyikapi temuan tersebut, Polda Kepri mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui pengiriman Peringatan Virtual Polisi (PVP) kepada pemilik akun.
Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sejak 2 Januari 2026 telah diintegrasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun apabila peringatan tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona.
Polda Kepri mengajak masyarakat menjaga ruang digital yang sehat dan damai dengan tidak mudah terprovokasi, memverifikasi sumber informasi sebelum membagikan, menghindari komentar bernada kebencian dan SARA, serta mengutamakan persatuan.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tugas bersama seluruh masyarakat,” tutupnya.














