Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi aset serta fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan masyarakat luas.
Menurut Nona, pencurian fasilitas umum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan sarana tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Nona, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan penutup drainase memiliki fungsi penting dalam menunjang keselamatan pengguna jalan. Hilangnya fasilitas tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara yang melintas pada malam hari atau saat kondisi cuaca kurang mendukung.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi yang berada di dalamnya dapat dilepaskan.
Setelah berhasil mengambil rangka besi tersebut, pelaku mengangkutnya menggunakan becak motor menuju rumahnya sebelum dijual kepada penampung barang bekas atau besi tua.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak bagian beton penutup drainase menggunakan palu besi, kemudian mengambil rangka besi yang berada di dalamnya untuk dijual,” kata Ronni.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, satu helai baju warna hitam, serta satu helai celana jeans pendek warna biru dongker yang digunakan saat melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil pendataan, aksi pelaku menyebabkan hilangnya sembilan unit penutup drainase milik BP Batam. Akibatnya, BP Batam mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6,3 juta.
Meski nilai kerugian secara materi tidak terlalu besar, pihak kepolisian menilai dampak yang ditimbulkan jauh lebih luas karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
“Fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang merusak atau mengambil fasilitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Ronni.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku positif menggunakan narkotika. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine yang menunjukkan kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam tubuh pelaku.
Temuan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan aktivitas yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ronni.
Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap fasilitas publik guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di berbagai wilayah Kepulauan Riau.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah. Menurut dia, keamanan dan kelestarian fasilitas publik merupakan tanggung jawab bersama.
Nona juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor kepolisian terdekat.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, Polda Kepri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi fasilitas umum yang menjadi aset bersama.













