Aceh Tenggara, Jurnalkota.onlie
Pengungkapan mayat pria yang ditemukan warga di pinggiran jalan Kute Lawe Bekung, Kecamatan Badar mendapat titik terang. Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara telah Berhasil Mengaman dua pelaku pembunuhan, Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara. Pada Rabu, (23/08/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Diketahui, mayat Laki-laki itu bernama Yuki Adli Putra (16), warga Penosan, Kecamatan Lawe Sumur, dan status korban sebagai pelajar di SMK 2 Negeri Kutacane.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu. Bagus Pribadi, membenarkan kedua pelaku pembunuhan terhadap Yuki Adli Putra telah diamankan di Polres setempat.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Bagus, Rabu (23/08/2023) malam.
Bagus mengungkapkan, penangkapan pelaku. Tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Agara bermula melacak pelaku RK (17) warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan yang berstatus masih pelajar dan pelaku SA alias AM (40) warga Desa Mbacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, yang hendak menjual sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO milik korban dengan harga Rp5,5 juta.
“Dapat informasi itu petugas langsung bergerak ke lokasi rumah pelaku dan ditemukan pelaku berdua beserta barang bukti sepeda motor,” ungkap Bagus.
Dikatakan Bagus, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, bermula korban menggadaikan handphone Redmi kepada tersangka RK seharga Rp. 500 ribu pada Senin (21/08/2023). Kemudian, korban menjumpai RK pada Selasa (22/08/2023) niatnya ingin menebus handphone miliknya, sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Mbacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan.
Korban sempat berboncengan sepeda motor dengan tersangka RK. Namun, keduanya sempat dihentikan oleh tersangka SD alias AM setiba di jembatan Desa Lawe Rutung, “Kedua pelaku sudah berencana ingin merampok korban,” sebut Bagus.
Setelah itu, pelaku SD alias AM naik ke sepeda motor korban bersama tersangka RK, korban berboncengan posisi dibelakang, pelaku RK berboncengan posisi di tengah dan pelaku SD alias AM yang membawa motor untuk melanjutkan perjalanan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Lawe Bekung.
Setelah tiba di lokasi, pelaku D alias AM mengeluarkan pisau dan menikam Yuki ke arah perut sebanyak satu kali. Namun, pada saat itu korban sempat berupaya lari, tetapi tersangka SD alias AM kembali menikam korban dari belakang secara bertubi-tubi hingga korban jatuh. Korban sudah terjatuh, pelaku SD alias AM terus menikam beberapa kali ke arah badan belakang dan kepala korban, mengetahui korban sudah meninggal dunia kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana jo 338 tentang Pembunuhan jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan orang mati,” tandas Iptu Bagus Pribadi. (Yuda)







