Batam, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap 60 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Sebanyak 189 korban berhasil diselamatkan dan 84 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil sinergi Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas TPPO dan PMI nonprosedural di wilayah Kepri,” kata Ade Mulyana, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan data, Ditreskrimum menangani 14 kasus dengan 56 korban dan 23 tersangka. Ditpolairud mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, Polresta Barelang mencatat 27 kasus dengan 59 korban dan 31 tersangka, Polresta Tanjungpinang 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka, serta Polres Karimun 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka.
Dalam dua bulan terakhir, subgugus tugas penegakan hukum TPPO menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Penguatan penanganan dilakukan melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri pada 21 Juli lalu, dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad menegaskan TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. “Dari data Bareskrim Polri, tujuh dari sepuluh rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan Kepri,” ujar Ansar Ahmad.
Kapolda Kepri menyatakan, pemberantasan TPPO harus melibatkan semua pihak. “Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” kata Asep.












