Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang pemuda berinisial SKS (18) terkait dugaan pencurian pipa pendingin udara atau AC di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Kota Tanjungpinang.
SKS diamankan di sekitar kawasan kampus UMRAH, Selasa (6/10/2026), setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan pipa AC di kampus tersebut.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak mengatakan, tersangka diduga melakukan pencurian secara berulang dengan memanfaatkan kondisi kampus yang sepi.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, SKS diduga menggunakan kursi untuk menjangkau pipa AC, kemudian memotongnya menggunakan gunting.
Terungkap dari suara desisan pipa AC
Kasus ini bermula ketika petugas keamanan kampus berpatroli di sekitar Gedung Fakultas Teknik UMRAH pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat berada di salah satu ruangan, petugas mendengar suara desisan dari pipa AC. Setelah diperiksa, pipa tersebut ditemukan dalam kondisi bocor dan hampir terpotong.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada komandan regu keamanan untuk ditindaklanjuti. Petugas keamanan selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat seseorang yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan berada di sekitar gedung kampus pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 07.13 WIB.
Saat itu merupakan hari libur. Berdasarkan keterangan dalam laporan, tidak ada aktivitas perkuliahan maupun kegiatan lain di lokasi tersebut.
Pengecekan lebih lanjut mendapati adanya kehilangan pipa AC yang tercatat sebanyak empat unit dalam rentang waktu 27 September hingga 4 Oktober 2026. Pihak keamanan kampus kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Ditangkap di sekitar kampus
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Rahmat Indra melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan kampus UMRAH, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan SKS. Pemuda yang berdomisili di Kecamatan Tanjungpinang Kota tersebut dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut keterangan polisi, SKS mengakui telah mengambil pipa AC di lingkungan kampus secara berulang. Aksi tersebut dilakukan ketika kampus dalam kondisi sepi dan tidak ada aktivitas.
Polisi menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah USB merek Sandisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman CCTV, sebuah gunting berwarna oranye, dan sebuah kursi hitam.
Barang bukti lainnya berupa sebuah ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, sebuah karung putih, serta 21 potongan sisa pipa tembaga AC.
Penyidikan masih berlanjut
Freddy mengatakan, SKS disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Freddy.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Freddy juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” kata dia.














