Lebak, Jurnalkota.co.id
Polres Lebak melalui Jajaran SatResnarkoba, kembali berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak.
Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) Warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, berhasil diamankan Jajaran SatResnarkoba Polres Lebak, berikut barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam berisikan 10 bungkus plastik klip bening, dibalut tisu dan lakban merah berisikan kristal putih berat bruto : 2,84 gram, 1 buah kaos kaki warna hitam berisikan 31 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat bruto : 7,84 gram,1 unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 1 pack plastik klip bening, 1 buah pipa kaca bekas pakai 1 unit handphone merk vivo warna biru hitam dan 1 unit Handphone merk Oppo warna biru tua.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito, S.H mengatakan, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
“Dua orang Pelaku AW (22) dan TR (18) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Senin (27/5/2024) sekira jam 20.00 WIB di Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung,” kata Ngapip, Jum’at (31/5/2024).
Ngapip menegaskan, sesuai dengan komitmen Kapolres Lebak, bahwa peredaran Narkotika tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Lebak.
“Polres Lebak di bawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., melalui Program Lebak Improvisasi nya menyatakan perang terhadap Narkoba, karena merusak para generasi muda penerus bangsa,” tegas Ngapip.
Ngapip juga berpesan, untuk menumpas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Lebak, tentu pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, sangat dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
“Untuk itu, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, mari wujudkan Lebak bersih dari Narkoba. Stop Narkoba,” pesan Kasat Resnarkoba Polres Lebak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Noma
Sumber: Humas Polres Lebak