Batam, Jurnalkota.co.id
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Sabtu (6/9/2025).
Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas pembongkaran kayu dari kapal KM AAL Delima ke truk di dermaga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Kehutanan yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 segera menuju lokasi untuk pemeriksaan,” kata Yuhanes.
Operasi dipimpin Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 99 batang kayu meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Kayu olahan itu tidak dilengkapi ID barcode maupun dokumen angkut resmi.
“Muatan tersebut tidak sesuai dengan izin kapal yang tertera dalam manifest,” ujar Yuhanes.
Analisis awal penyidik Polhut Kepri menduga terjadi pelanggaran, antara lain muatan yang tidak sesuai surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat, serta indikasi pelanggaran UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan masih melakukan penghitungan ulang kayu di Dermaga Sagulung.
“Kami juga akan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran kayu, termasuk pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH),” pungkas Yuhanes. (*)








