Polresta Barelang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 1 Kg Sabu Bermodus Paket Perlengkapan Bayi

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Polresta Barelang mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim sabu dengan modus menyamarkannya di dalam paket perlengkapan bayi. Dalam kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.004,4 gram dan menangkap seorang tersangka berinisial YP.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, Jumat (26/6/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Nona Pricillia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polresta Barelang dengan Bea Cukai Batam setelah menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang.

“Hasil penyelidikan mengungkap adanya upaya pengiriman sabu menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang akan dikirim ke Kota Kendari,” kata Nona.

Dari pemeriksaan terhadap paket di DBM Cargo & Logistics, Batam Kota, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1.004,4 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim Satresnarkoba kemudian menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kendari.

Selain mengungkap jaringan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi dengan berat netto 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.

Menurut hasil perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jumlah itu terdiri atas sekitar 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, serta 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp2 miliar.

Nona menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” ujar Nona.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *