Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menertibkan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025, sebanyak 392 knalpot brong berhasil disita dari para pengendara.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Lantas AKP Arbi Guna Bimantara, Kanit Patroli IPDA Maldine Ikhtiarsyah Putra dan Kanit Gakkum Ipda Werry Wilson Marbun, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait gangguan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.
“Penertiban ini telah kami lakukan sejak Desember 2024. Pada Desember 2024 disita 65 knalpot brong, sementara sepanjang tahun 2025 sebanyak 327 knalpot brong berhasil diamankan,” ujar Hamam saat pemusnahan ratusan knalpot brong di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Senin (29/12/2025).
Menurut Hamam, dalam pelaksanaan penindakan, Satlantas Polresta Tanjungpinang menggandeng berbagai instansi terkait, mulai dari Polisi Militer TNI AL, AD, dan AU, hingga Dinas Perhubungan. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan optimal dan menyeluruh.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut menyasar lingkungan sekolah serta lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja.
“Sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan, kami telah mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi agar penggunaan kendaraan bermotor tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Hamam.
Ratusan knalpot brong tersebut diamankan dari berbagai lokasi, mulai dari lingkungan sekolah hingga titik-titik yang kerap digunakan untuk balap liar.
Kapolresta Tanjungpinang juga mengimbau para pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi knalpot brong. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah peredaran dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar di masyarakat.











