Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah besar.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Menurut Lajun, kedua kasus yang berhasil diungkap memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dari luar daerah, bahkan melibatkan jalur penyelundupan internasional.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” kata Lajun.
Kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan jaringan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RS (42), RR (33), dan YM (35).
Pengungkapan bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat petugas menangkap RS di kawasan Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka RR yang diamankan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja dengan berat bersih mencapai 1.100,46 gram.
Tidak berhenti di situ, beberapa jam kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka YM di wilayah Tanjungpinang Timur. Dari tersangka, polisi menyita tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ganja tersebut diperoleh YM dari seseorang berinisial UC yang berada di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Barang haram tersebut kemudian dikirim melalui jalur darat dan laut menuju Tanjungpinang untuk diedarkan.
“Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram,” ujar Lajun.
Selain jaringan ganja, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).
Keduanya ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih mencapai 2.973,54 gram atau hampir 3 kilogram.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa oleh tersangka HS dari Malaysia menuju Kijang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut.
Setelah tiba di wilayah Kabupaten Bintan, tersangka HS dijemput oleh BA untuk kemudian membawa barang haram tersebut ke Provinsi Jambi.
Rencana pengiriman tersebut diduga atas perintah seseorang berinisial UD yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam target pengembangan polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan,” ungkap Lajun.
Menurut Lajun, nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai miliaran rupiah dan berpotensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.
Karena itu, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Lajun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pemasok dan pengendali yang berada di belakang para tersangka.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik yang berada di dalam maupun luar daerah,” katanya.
Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol M. Dafi Bastomi, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Pepen, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, serta kuasa hukum para tersangka.














