Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap lima kasus dugaan pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku, sedangkan tiga orang lainnya masih diburu.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora di Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Jumat (14/8/2026).
Farouk didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Pepen, serta jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Farouk mengatakan, pengungkapan lima kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama jajaran polsek. Informasi dari masyarakat dan petugas keamanan juga membantu proses pengungkapan.
“Lima perkara pencurian berhasil diungkap dengan sembilan terduga pelaku yang telah diamankan. Beberapa perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun tindak pidana lainnya,” ujar Farouk.
Komponen mesin pompa air dicuri
Kasus pertama adalah pencurian empat komponen mesin pompa air milik PT Win Win Shrimp di Jalan Tambak Udang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (5/8/2026).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi mengamankan dua pria berinisial ABP dan AS.
Dari keduanya, petugas menyita empat komponen mesin pompa air, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Kabel Jembatan Dompak dicuri tiga kali
Kasus kedua adalah pencurian kabel listrik di kawasan Jembatan Dompak, Jalan Haji Muhammad Sani, Kecamatan Bukit Bestari.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di sekitar Jalan Engku Putri, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Tim Jatanras kemudian mengamankan seorang pria berinisial MAS pada Rabu (12/8/2026) dini hari. Berdasarkan pemeriksaan awal, MAS diduga melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
Polisi menduga pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Juli 2026. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1 miliar akibat kejadian tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, kabel listrik berukuran besar, satu gunting besi, satu dompet, dan satu kartu tanda penduduk.
Pencurian besi scaffolding
Kasus ketiga merupakan pencurian 23 batang besi tapak scaffolding milik CV Metro Scaffolding di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu VII, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Peristiwa tersebut diketahui petugas keamanan pada Selasa (23/6/2026). Setelah mengamankan dua orang yang dicurigai, petugas keamanan menghubungi layanan Kepolisian 110.
Tim Jatanras kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria berinisial RA dan AS.
Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-merah, satu unit sepeda motor Yamaha RX King berwarna hitam, dan 23 batang besi tapak scaffolding.
Pelat besi perusahaan galangan kapal
Kasus keempat adalah pencurian empat potong pelat besi milik PT Bintan Marina Shipyard di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi mengamankan tiga pria berinisial MSP, T, dan RADR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSP disebut pernah bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut sehingga mengetahui kondisi dan akses di sekitar lokasi.
Ketiganya diduga mengambil pelat besi pada dini hari untuk kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas. Pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa empat potong pelat besi, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Komponen lampu LED dari kawasan pertokoan
Kasus kelima merupakan pencurian komponen lampu LED di kawasan pertokoan Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (9/8/2026).
Seorang pria berinisial MF diamankan setelah petugas keamanan dan warga memergokinya membawa sejumlah barang yang diduga diambil dari samping rumah toko.
Kejadian itu kemudian dilaporkan melalui layanan Kepolisian 110. Personel Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang lalu mendatangi lokasi.
Dari kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, satu karung putih, tiga lampu LED beserta rumah lampu dalam kondisi rusak, 13 bagian penutup lampu LED, dan satu potongan aluminium.
Farouk mengapresiasi masyarakat dan petugas keamanan yang segera melaporkan kejadian kepada polisi.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, petugas keamanan, dan respons cepat personel di lapangan. Kami mengapresiasi warga yang peduli dan segera melaporkan kejadian kepada kepolisian,” kata Farouk.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal disesuaikan dengan peran dan konstruksi hukum dalam setiap perkara.
Menurut Wamilik, ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan sistem keamanan, menyimpan barang berharga dengan baik, memasang kamera pengawas, serta memperketat pengawasan terhadap akses keluar-masuk lingkungan perusahaan.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.









