Polsek Bintan Timur Ringkus Empat Pelaku Pencurian AC, Dua Tersangka Residivis

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Bintan. Berbekal laporan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas di media sosial, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit pendingin ruangan (AC) di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (30/6/2026). Kegiatan itu dipimpin Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan dan didampingi Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma Parlindungan Bako serta Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi Akbar.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasus bermula ketika korban melaporkan kehilangan satu unit AC bagian luar (outdoor) yang tersimpan di gudang miliknya di Jalan Musi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat beberapa orang datang menggunakan sebuah mobil sebelum membawa kabur AC milik korban.

“Berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan maupun para pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Aang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat menjalankan aksinya. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menemukan tiga orang pelaku di Pelabuhan Roro Tanjung Uban.

Ketiga pelaku diamankan saat diduga hendak meninggalkan wilayah Kabupaten Bintan. Saat diperiksa, mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut sekaligus mengungkap identitas seorang pelaku lain yang diketahui melarikan diri ke Kota Batam.

Tidak berhenti sampai di situ, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota guna memburu pelaku yang masih buron.

Berkat koordinasi lintas wilayah tersebut, pelaku keempat akhirnya berhasil diamankan di Kota Batam tanpa perlawanan.

Dari hasil penyidikan, diketahui setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut. Ada yang berperan sebagai pengemudi kendaraan, penunjuk lokasi sasaran, hingga pelaku yang mengangkat barang curian ke dalam mobil.

Polisi juga mengungkap bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian. Fakta tersebut menunjukkan para pelaku bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan saat beraksi, telepon seluler, pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian, serta uang hasil penjualan barang curian.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Bintan Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurut Aang, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan maksimal sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Setiap informasi maupun laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sehingga pelaku kejahatan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ataupun dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Menurut Kapolsek, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga wilayah Kabupaten Bintan tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *