Jakarta, Jurnalkota.co.id.
Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Barat menyediakan anggaran dari Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025 untuk pendaftaran desain dan kemasan untuk pelaku UMKM sebesar Rp 597.254.400,-
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, melalui Kasie Perindustrian Perdagangan Een ditemui media, pada Jumat (09/05/25) mengatakan paket kegiatan pendaftaran desain dan kemasan itu memang ada.
PPKUMK mempunyai pelayanan untuk mendaftar merek-merek, untuk biaya sekitar Rp. 500 ribuan, yang ada di Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA), itupun yang omsetnya rata-rata Rp. 10 juta. Dulu target 360 orang, sekarang 1 Kecamatan hanya 30 orang.
“Tiap tahun kita mengevaluasi, dari tahun pertama, kedua dan ketiga ini, jadi kalau tidak efektif, Bu Kadis mengarahkan agar di evaluasi mana yang betul-betul perlu kita bantu,” kata Een.
Pemerintah sangat mempermudah dalam hal pengurusan Izin, bagaimana Kementrian Kehakiman sebagai yang berwenang dalam hal mengeluarkan izin masih memungut biaya dalam hal kepengurusan merek ?.
Een sebagai Kasie Perindustrian UMKM Kota Administrasi Jakarta Barat mengatakan, memang itu ada untuk pendaftaran merek memang ada administrasinya.
“Kita transfer langsung ke Kementerian sana, itu masuknya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Retribusi,” kata Een, didampingi stafnya Dedeh.
Een juga menjelaskan, dari Sudin PPKUKM Jakbar mengapa kita memfasilitasi para usaha-usaha kecil, 1 kelas merek harganya bisa Rp. 10 jutaan normalnya. Makanya kita fasilitasi, dan kita bantu menjadi Rp. 500 ribu, supaya produknya itu naik kelas.
“Untuk menaikkan harga nilai jual dan mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan Mereknya,” jelas Een.
Perlu di ketahui, bahwa dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) nomer 561901010 dengan nama paket, pendaftaran merek volume pekerjaan 1 paket, dengan uraian pekerjaan, pendaftaran merek, Kemenkumham sebanyak 120 orang X 8 Kecamatan
spesifikasi pekerjaan, sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), jenis pengadaan : barang, total pagu Rp597.254.400,-
metode pemilihan E-Purchasing, pemanfaatan barang/jasa, April s/d Des. 2025, pelaksanaan kontrak April 2025, pemilihan penyedia April 2025, tanggal. umumkan paket tanggal 23 Januari 2025. (Haris).














