www.jurnalkota.co.id
Oleh: Dewi Sekar
Pemerhati Kebijakan Publik
Dalam beberapa waktu terakhir, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah daerah menata ulang anggaran, muncul kekhawatiran atas potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga PPPK.
Sejumlah laporan media menunjukkan bahwa tekanan fiskal daerah mendorong penyesuaian belanja, termasuk pada sektor kepegawaian. Bahkan, wacana pengurangan PPPK telah disampaikan secara terbuka di beberapa daerah, seperti rencana pemberhentian ribuan tenaga di Nusa Tenggara Timur, serta sinyal serupa dari wilayah lain.
Situasi ini memperlihatkan persoalan mendasar: rapuhnya posisi PPPK dalam sistem ketenagakerjaan sektor publik.
Di satu sisi, PPPK menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Namun di sisi lain, status kontrak yang melekat menjadikan mereka kelompok paling rentan saat terjadi tekanan anggaran. Ketidakpastian kerja, ancaman PHK, hingga minimnya jaminan keberlanjutan menimbulkan kegelisahan yang nyata.
Dampaknya tidak hanya dirasakan individu pekerja, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan publik. Pengurangan tenaga justru berisiko terjadi pada sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Logika Anggaran dan Risiko Pelayanan
Persoalan PPPK tidak bisa dilihat semata sebagai isu teknis anggaran. Ia berkaitan erat dengan paradigma kebijakan fiskal yang selama ini diterapkan.
Dalam praktiknya, pengelolaan anggaran sering kali menempatkan belanja pegawai sebagai variabel yang dapat disesuaikan demi menjaga keseimbangan fiskal. Batasan proporsi belanja pegawai, misalnya, menjadi instrumen untuk mengendalikan anggaran agar pembangunan tetap berjalan.
Namun, pendekatan ini memunculkan dilema. Ketika tekanan fiskal meningkat, yang disesuaikan justru tenaga pelayanan publik, bukan pos belanja lain yang juga memiliki dampak signifikan.
Akibatnya, tenaga PPPK kerap diposisikan sebagai “beban anggaran” yang harus ditekan. Padahal, mereka adalah bagian dari sistem pelayanan yang seharusnya dijaga keberlanjutannya.
Di titik inilah, muncul pertanyaan mendasar: apakah efisiensi anggaran harus dibayar dengan menurunnya kualitas pelayanan publik?
Ketergantungan Fiskal dan Dampaknya
Akar persoalan ini juga tidak lepas dari struktur pendapatan negara yang sangat dipengaruhi pajak dan utang. Ketika kondisi ekonomi melemah, ruang fiskal menjadi sempit, sehingga pemerintah dipaksa melakukan penyesuaian belanja secara ketat.
Dalam kondisi seperti itu, belanja publik termasuk gaji pegawai menjadi salah satu pos yang paling rentan dikurangi. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketidakpastian yang dialami PPPK bukan sekadar kebijakan insidental, melainkan konsekuensi dari sistem pengelolaan anggaran yang ada.
Negara, Tanggung Jawab, dan Arah Kebijakan
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan layanan sekaligus kesejahteraan aparatur yang menjalankannya.
Tenaga PPPK tidak semestinya dipandang sebagai variabel fleksibel dalam neraca anggaran, melainkan sebagai bagian integral dari sistem pelayanan negara. Ketika keberadaan mereka terancam, yang ikut terdampak adalah kualitas layanan kepada masyarakat.
Karena itu, kebijakan efisiensi anggaran perlu ditempatkan secara proporsional, tanpa mengorbankan sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar publik.
Menata Ulang Prioritas
Kondisi yang dihadapi PPPK saat ini menjadi momentum untuk meninjau ulang prioritas kebijakan fiskal. Efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh mengabaikan fungsi utama negara sebagai penyedia layanan publik.
Jika tidak, maka efisiensi justru berpotensi melahirkan masalah baru: menurunnya kualitas layanan, meningkatnya ketidakpastian kerja, serta melemahnya kepercayaan publik terhadap negara.
Pada akhirnya, keberpihakan kebijakan akan terlihat dari pilihan yang diambil: menjaga keseimbangan angka dalam anggaran, atau memastikan keberlanjutan pelayanan bagi masyarakat.**














