Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras menangani kasus dugaan perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah pohon di kawasan jalan protokol itu tumbang dan videonya viral di media sosial.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam kegiatan yang dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, perwakilan BP Batam, serta Dinas Sosial Kota Batam, Kamis (7/5/2026).
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial T.N.,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang atau Rindu Malam, Kota Batam.
Saat diamankan, pria tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menebang pohon jati emas menggunakan parang miliknya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi perusakan itu dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga patah dan tumbang ke tanah.
Akibat aksi tersebut, diperkirakan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan di sepanjang jalur protokol Kota Batam.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam dengan sarung berwarna putih. Selain itu, sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong juga diamankan sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara spontan ketika pelaku berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku mengaku sedang mengalami tekanan ekonomi dan persoalan pribadi sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan tersebut.
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan pelaku, Polda Kepri kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lanjutan.
“Yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan penanganan dan pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nona.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan lingkungan kota agar tetap aman, tertib, dan asri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu,” ujarnya.














