Banda Aceh, Jurnalkota.co.id
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menanggapi pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh sebagai saksi terkait pemberitaan yang dibuatnya.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menegaskan, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung melalui proses hukum pidana.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi terkait karya jurnalistik, mekanismenya harus melalui Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana atau perdata,” ujar Nasir, Rabu (1/4/2026).
Ia menekankan, UU Pers bersifat lex specialis sehingga lebih diutamakan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik dibandingkan hukum umum.
Menurut Nasir, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers. Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan pers dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2).
Wartawan Punya Hak Tolak
Nasir juga mengingatkan, wartawan memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers.
Hak tersebut memberikan perlindungan hukum bagi wartawan untuk tidak mengungkap identitas narasumber serta menolak memberikan keterangan dalam proses hukum terkait karya jurnalistik.
“Wartawan berhak menolak menjadi saksi jika berkaitan dengan karya jurnalistiknya, terutama untuk menjaga kerahasiaan narasumber,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam sengketa pers, tanggung jawab utama berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan individu jurnalis.
PWI Soroti Prosedur Pemanggilan
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co M. Nazar A. Hadi membenarkan adanya pemanggilan terhadap Wahyu Andika oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat klarifikasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 di Banda Aceh, terkait laporan dugaan pelanggaran hukum pada 15 Maret 2026.
“Seharusnya surat klarifikasi disampaikan ke redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan koordinasi dengan lembaga pers sebelum memanggil wartawan terkait karya jurnalistik.
“Perlu ada komunikasi dengan organisasi profesi agar penanganan perkara tetap sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam UU Pers,” kata dia.
Wahyu Andika dijadwalkan memenuhi panggilan sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026) di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Penulis: Yuda
Editor: Hengky








