Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, serta Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, barang hasil tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta kasus kepabeanan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika. Ia menilai langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.
“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang,” ujar Raja Ariza.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, menyebut bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban hukum setelah suatu perkara memperoleh putusan inkracht.
“Ini merupakan wujud komitmen Kejari dalam penegakan hukum,” kata Rachmad.
Ia juga mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam upaya penegakan hukum di wilayah Tanjungpinang. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi tindak pidana di masa mendatang.








