Raja Ariza Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Tanjungpinang Diproyeksikan Rp909,42 Miliar

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.

Rancangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (24/8/2026).

Dalam rancangan itu, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp909,42 miliar. Nilainya bertambah sekitar Rp8,86 miliar dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026 sebesar Rp900,55 miliar.

Raja Ariza mengatakan, penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta realisasi APBD selama semester pertama tahun anggaran berjalan.

“Perubahan APBD dapat dilakukan, antara lain, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa,” kata Raja Ariza.

Menurut Raja Ariza, kondisi perekonomian daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun perubahan kebijakan anggaran. Pertumbuhan ekonomi Kota Tanjungpinang pada triwulan I-2026 tercatat sebesar 5,23 persen secara tahunan atau year-on-year dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Struktur perekonomian Tanjungpinang masih didominasi sektor perdagangan besar dan konstruksi. Sementara dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi antara lain ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan ekspor neto.

Adapun tingkat inflasi hingga Mei 2026 berada di kisaran 4 persen. Pada saat bersamaan, angka kemiskinan di Kota Tanjungpinang disebut menunjukkan tren penurunan.

Perkembangan sejumlah indikator tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menyesuaikan arah pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam sisa tahun anggaran 2026.

PAD naik menjadi Rp294,67 miliar

Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang diproyeksikan sebesar Rp294,67 miliar.

Proyeksi tersebut meningkat sekitar Rp703,85 juta dibandingkan dengan target PAD dalam APBD murni sebesar Rp293,96 miliar.

Peningkatan PAD terutama berasal dari penyesuaian komponen lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan.

Penurunan tersebut terjadi akibat penyesuaian penerimaan dividen atas penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara target penerimaan pajak daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap diproyeksikan sekitar Rp199,56 miliar. Target pendapatan dari retribusi daerah juga dipertahankan sekitar Rp91,03 miliar.

Selain PAD, pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian. Pendapatan transfer yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp605,83 miliar bertambah sekitar Rp8,79 miliar menjadi Rp614,63 miliar.

Penyesuaian itu mencakup pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang meningkat menjadi sekitar Rp551 miliar.

Tambahan penerimaan tersebut antara lain berasal dari penyesuaian alokasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan transfer antardaerah juga meningkat menjadi sekitar Rp63,62 miliar. Penambahan itu berasal dari penyesuaian pendapatan bagi hasil berdasarkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau.

Belanja daerah turun Rp14,70 miliar

Berbeda dengan pendapatan daerah yang diproyeksikan meningkat, rencana belanja daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 justru mengalami penurunan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan rencana belanja daerah sebesar Rp1,017 triliun. Jumlah tersebut berkurang sekitar Rp14,70 miliar dibandingkan dengan belanja dalam APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp 1,032 triliun.

Raja Ariza mengatakan, belanja daerah tetap diarahkan untuk memenuhi urusan pemerintahan dan kebutuhan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.

“Di sisi belanja, kami tetap memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan belanja wajib, khususnya bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal,” ujar Raja Ariza.

Pemerintah kota juga memprioritaskan belanja yang bersumber dari pendapatan dengan penggunaan yang telah ditentukan. Pengalokasiannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aspek pembiayaan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyesuaikan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Penyesuaian dilakukan berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025.

Dalam rancangan perubahan tersebut, SILPA tahun sebelumnya disesuaikan menjadi sekitar Rp19,46 miliar.

Siapkan program strategis 2027

Selain menyesuaikan pendapatan dan belanja untuk sisa tahun anggaran berjalan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 juga diarahkan untuk mendukung persiapan sejumlah program strategis pada 2027.

Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan selama sisa tahun anggaran 2026.

Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mempersiapkan berbagai dokumen perencanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan pada tahun berikutnya.

Dokumen tersebut antara lain berupa detail engineering design (DED), studi kelayakan, serta dokumen perencanaan lainnya. Kelengkapan dokumen menjadi bagian dari pemenuhan kriteria kesiapan atau readiness criteria sebelum suatu program dilaksanakan.

Melalui penyiapan dokumen tersebut, Raja Ariza berharap program pembangunan pada 2027 dapat dirancang dan dilaksanakan secara lebih matang, terukur, serta memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.

Rancangan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disampaikan selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD. Pembahasan itu menjadi tahapan penting sebelum kedua dokumen anggaran tersebut disepakati.

“Kami berharap pembahasan bersama DPRD Kota Tanjungpinang dapat berlangsung secara konstruktif sehingga Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Raja Ariza.

Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap responsif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *