Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan DPRD menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (20/10/2026).
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menekankan, perubahan aturan tersebut harus memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. Upaya meningkatkan pendapatan daerah juga tidak boleh hanya mengandalkan penambahan beban warga dan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Perda yang baik harus memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, dapat dilaksanakan secara efektif, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Raja Ariza dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Rapat tersebut turut mengagendakan penyampaian laporan akhir panitia khusus (pansus) dan penandatanganan persetujuan bersama.
Raja Ariza menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Ia menjelaskan, perubahan aturan itu merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengaturan opsen hingga retribusi PBG
Materi perubahan mencakup pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penataan retribusi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS.
Selain itu, perubahan meliputi pemanfaatan barang milik daerah, penyempurnaan formula retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyesuaian objek dan tarif retribusi.
Raja Ariza mengatakan, Pemko Tanjungpinang akan memastikan kejelasan dasar pengenaan dan perhitungan tarif. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pungutan yang tidak semestinya maupun pengenaan ganda.
Dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah akan memprioritaskan perbaikan tata kelola pemungutan.
“Kami mengutamakan pembenahan basis data wajib pajak, peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, dan pencegahan kebocoran penerimaan,” ujarnya.
Pemko juga akan memperkuat digitalisasi administrasi, keterbukaan informasi tarif, kemudahan pembayaran, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Sosialisasi sebelum ketentuan diterapkan
Raja Ariza memastikan pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksanaan dan kesiapan perangkat daerah sebelum menerapkan ketentuan baru.
“Pemko Tanjungpinang akan menyiapkan peraturan pelaksanaan, memastikan kesiapan perangkat daerah, serta melakukan sosialisasi sebelum ketentuan baru diterapkan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan dengan tetap membuka ruang pengawasan DPRD,” katanya.
Ia menyampaikan, persetujuan bersama tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyempurnaan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk penetapan menjadi perda.
Raja Ariza berharap perubahan aturan ini menjadi landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang adil, transparan, efektif, dan akuntabel.
Menurut dia, peningkatan penerimaan daerah harus diikuti perbaikan pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Penerimaan daerah yang kuat harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Raja Ariza.










