Rapat Paripurna, Ansar Ahmad Usulkan Ranperda BUMD Energi Kepri

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, memaparkan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang membahas pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri yang diselenggarakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (10/6/2024).

Rancangan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10% di wilayah kerja blok migas Duyung.

Menurut Ansar Ahmad, pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017.

Dalam menjalankan proses pendiriannya, penting untuk mengkaji kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk.

“Kebutuhan daerah akan dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan, kelayakan bidang usaha BUMD akan dianalisis melalui kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya,” jelas Ansar Ahmad.

Pendirian BUMD Energi Kepri dinilai penting dalam mengelola PI 10% pada wilayah kerja blok migas Duyung guna meningkatkan PAD, sejalan dengan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ansar Ahmad menambahkan bahwa tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi kepentingan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah mengajukan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Usulan tersebut dilampiri dengan kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 3 tahun terakhir, dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dari hasil penilaian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri,” ujar Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad juga mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk membahas dan menyetujui Perda Provinsi Kepri mengenai pendirian BUMD Energi Kepri.

“Kami mengajak DPRD Provinsi Kepri untuk membahas dan menyetujui Perda Provinsi Kepri mengenai pendirian BUMD Energi Kepri,” pungkas Ansar Ahmad. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *