Rekaman Dugaan Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak Beredar, Berpotensi Penuhi Unsur Pemerasan

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Rekaman percakapan yang berisi dugaan permintaan uang kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriandi, beredar dan memicu perhatian publik.

Dalam rekaman yang beredar, seorang pria berinisial BI diduga meminta sejumlah uang agar pesan tertentu disampaikan kepada Plt Kadis PUPR. Pada percakapan pertama disebut angka Rp10 juta, sementara pada percakapan berikutnya nominal yang disebut mencapai Rp50 juta.

“Sampaikan saja Rp50 juta, adapun ngasihnya berapa ya gimana nanti saja,” demikian kutipan yang terdengar dalam rekaman tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam rekaman untuk mengonfirmasi keaslian maupun konteks percakapan tersebut.

Berpotensi Penuhi Unsur Pemerasan

Secara hukum, dugaan perbuatan meminta uang dengan ancaman atau tekanan tertentu dapat masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana.

Selain itu, dalam KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), ketentuan mengenai pemerasan juga diatur kembali dengan substansi yang serupa, yakni adanya unsur:

1. Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,

2. Perbuatan melawan hukum,

3. Adanya paksaan, ancaman, atau tekanan,

4. Mengakibatkan korban menyerahkan sesuatu.

Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi dan dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Namun demikian, penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.

Respons Organisasi Wartawan

Ketua Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL), Adok, menyatakan pihaknya mengecam keras apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Jika benar ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, itu jelas mencoreng nama baik profesi wartawan. Kami tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik maupun hukum,” ujar Adok.

Ia menegaskan, IKWAL mendukung langkah penegakan hukum secara transparan dan profesional. Namun, ia juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

“Semua pihak harus menunggu proses hukum berjalan. Jangan sampai muncul stigma terhadap profesi wartawan secara keseluruhan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi terkait dugaan tersebut yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam rekaman masih terus dilakukan.

Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan profesi jurnalistik.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *