Jakarta, Jurnalkota.co.id
Keberadaan reklame milik Vape Store dan Indo Gadai di Jalan Guru Makmun, RW 01, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga berdiri tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan warga.

Hingga kini, papan reklame tersebut masih berdiri tanpa adanya tindakan penertiban dari instansi terkait. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan reklame di wilayah Jakarta Barat.
Warga menilai lemahnya pengawasan terhadap reklame diduga ilegal membuat aturan seolah tidak berlaku bagi pelaku usaha tertentu. Padahal, berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin resmi dan membayar pajak reklame sesuai aturan yang berlaku.
Salah seorang warga, Hendra, mengaku heran karena reklame yang dipersoalkan masyarakat tersebut masih berdiri dalam waktu cukup lama tanpa penyegelan maupun pembongkaran.
“Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, tapi kalau reklame besar dibiarkan terus. Jadi publik bertanya-tanya ada apa dengan pengawasannya,” ujar Hendra, Sabtu (23/5/2026).
Fenomena reklame diduga ilegal di Jakarta Barat memang kerap menjadi perhatian publik. Sejumlah papan reklame disebut masih berdiri meski diduga melanggar aturan administrasi maupun ketentuan zonasi.
Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait penyelenggaraan reklame, disebutkan setiap reklame wajib memiliki izin tertulis serta memenuhi ketentuan teknis dan kewajiban pajak daerah. Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP bersama instansi terkait memiliki kewenangan melakukan penyegelan hingga pembongkaran.
Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret terhadap reklame Vape Store dan Indo Gadai yang dipersoalkan warga tersebut.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam pengawasan reklame yang diduga tidak mengantongi izin.
Warga mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP, serta instansi pajak daerah segera melakukan pengecekan legalitas reklame tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang tidak berizin, bongkar saja sesuai aturan,” kata warga lainnya, Deden.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas demi menjaga wibawa aturan sekaligus mencegah potensi kerugian pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Penulis: Awal
Editor: Antoni














