Lingga, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Batu Kacang, Kabupaten Lingga, Senin (18/5/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lingga IPTU Maidir Riwanto, dan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga serta penasihat hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai hasil penyidikan polisi.
Sebanyak tiga adegan diperagakan di rumah kontrakan korban di kawasan Pasir Kuning sebagai lokasi awal kejadian. Sementara 22 adegan lainnya dilakukan di rumah tersangka di kawasan Setajam.
Kasat Reskrim Polres Lingga IPTU Maidir Riwanto mengatakan, rekonstruksi bertujuan memperjelas kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Seluruh adegan diperagakan untuk memberikan gambaran yang utuh terkait peristiwa pidana yang terjadi serta memastikan kesesuaian dengan keterangan tersangka dan saksi,” ujar Maidir.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan melalui IPTU Maidir menjelaskan, motif pembunuhan dipicu rasa cemburu tersangka terhadap korban.
Menurut Maidir, hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban yang merupakan istri siri diketahui sudah tidak harmonis sejak adik kandung tersangka tinggal serumah bersama mereka.
“Tersangka merasa cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka sendiri. Hal itu kemudian memicu terjadinya tindak pidana pembunuhan,” katanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial Z alias J (43) diduga menghabisi nyawa korban yang telah menjalani hubungan rumah tangga siri dengannya selama kurang lebih dua tahun sejak 2024.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 8 Mei 2026 saat berada di dalam bus yang menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, dan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Maidir menambahkan, rekonstruksi dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
“Rekonstruksi dilaksanakan dengan pengawasan aparat penegak hukum dan disaksikan masyarakat sekitar. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” ucapnya.














