Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan merelokasi pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kawasan Gurindam 12 ke tiga lokasi baru menyusul rencana penataan kawasan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan penempatan lapak bagi pedagang akan dilakukan melalui sistem undian dengan prioritas bagi pedagang yang aktif berjualan.
“Kami ingin proses ini berjalan adil. Yang diprioritaskan adalah pedagang yang benar-benar berjualan. Satu kepala keluarga hanya mendapat satu tempat usaha,” kata Lis Darmansyah saat berdialog dengan pedagang di Aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, pedagang akan direlokasi ke tiga lokasi, yakni Melayu Square, Anjung Cahaya, dan kawasan Tanah Merah.
Di Anjung Cahaya disediakan 27 tenda dan 52 kios. Sementara di Melayu Square tersedia 45 tenda dan 23 kontainer, sedangkan di kawasan Tanah Merah disiapkan 18 tenda dan 29 kontainer.
Menurut Lis Darmansyah, sistem undian diterapkan untuk menjamin transparansi dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pedagang dalam memperoleh lokasi usaha.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga memastikan tidak ada pungutan dari pihak mana pun dalam proses relokasi maupun pengelolaan lokasi baru.
“Tidak ada lagi pungutan dari pihak mana pun. Jika ada penyimpangan atau manipulasi, silakan laporkan,” ujar Lis Darmansyah.
Ia menegaskan, penataan kawasan Gurindam 12 bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian pedagang, melainkan menciptakan kawasan usaha yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung keindahan kota tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Lis Darmansyah juga menyebutkan kebijakan satu kepala keluarga satu tempat usaha tetap dapat dievaluasi apabila ditemukan kondisi tertentu di lapangan.
“Kalau dalam pelaksanaannya ada hal yang perlu diperbaiki, tentu akan kita evaluasi. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ucapnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat 269 pedagang yang terdaftar di kawasan Gurindam 12. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 pedagang telah diverifikasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Selain menyediakan lokasi relokasi, pemerintah juga memfasilitasi kebutuhan dasar pedagang, termasuk penyediaan tenda serta opsi penyewaan kios di Melayu Square melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Relokasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan lokasi dan progres penataan kawasan.
Sementara itu, sejumlah pedagang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan relokasi tersebut.
Yuni, pedagang bandrek di kawasan Gurindam 12, menilai langkah pemerintah dapat memberikan kepastian usaha sekaligus memperbaiki kondisi kawasan.
“Yang kami harapkan seperti ini, ada penataan dari pemimpin yang peka terhadap masyarakat, turun langsung ke lapangan melihat kondisi pedagang, lalu memberikan solusi,” katanya.
Senada dengan itu, Maladi, pedagang makanan ringan, mendukung penerapan sistem undian dalam penempatan lapak. Ia berharap proses tersebut dilakukan secara transparan serta tetap membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan pedagang.














