www.jurnalkota.co.id
Oleh: Nahda Al Fiqrah
Mahasiswa
Kasus 15 siswa SMP di Surabaya yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dengan sorotan mengarah pada kawasan yang disebut “Kampung Narkoba” di Jalan Kunti, menjadi alarm keras bagi kita semua. Peristiwa ini tidak sekadar persoalan kriminal, tetapi sinyal bahaya yang mengancam masa depan generasi muda, khususnya remaja Muslim.
Remaja yang seharusnya tumbuh dalam semangat belajar, beribadah, dan membangun karakter, justru mencari pelarian pada narkoba. Fenomena ini menunjukkan adanya kekosongan batin dan rapuhnya benteng keimanan. Dalam ajaran Islam, kebahagiaan sejati bersumber dari ketenangan hati dan kedekatan dengan Allah SWT. Narkoba menawarkan kesenangan palsu dan bersifat instan, sekaligus menjerumuskan penggunanya pada perilaku yang diharamkan, sebagaimana segala bentuk zat memabukkan yang dilarang dalam agama.
Label “Kampung Narkoba” di Jalan Kunti memperlihatkan bahwa peredaran barang terlarang telah berlangsung sistematis dan terorganisasi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi akal dan jiwa warganya dua aspek penting dalam Maqasid Syariah. Ketika ruang transaksi narkoba dibiarkan hidup dan berkembang, hal itu mencerminkan lemahnya proteksi negara terhadap generasi mudanya.
Namun, tanggung jawab tidak berhenti di tangan pemerintah. Umat memiliki kewajiban moral menjalankan amar makruf nahi mungkar: menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Membiarkan ekosistem narkoba tumbuh berarti membiarkan masa depan remaja yang menjadi calon pemimpin umat dirusak perlahan. Narkoba menghancurkan akal, anugerah besar yang memungkinkan manusia memahami ajaran agama dan menjalankan ibadah.
Upaya mengatasi persoalan ini tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Penguatan spiritual dan pengawasan sosial menjadi kunci. Ada setidaknya tiga langkah utama:
1. Keluarga sebagai Benteng Pertama
Pendidikan tauhid dan akhlak dimulai dari rumah. Orang tua harus menjadi teladan, menanamkan nilai syukur, sabar, dan kecintaan terhadap ibadah. Rumah yang hangat dan penuh keteladanan menjadi pelindung paling efektif bagi remaja.
2. Negara Bertindak Tegas dan Menyeluruh
Pemerintah perlu memberantas kawasan rawan narkoba hingga tuntas, tanpa kompromi. Penegakan hukum harus menyasar jaringan pengedar besar, bukan hanya pelaku kecil. Negara dituntut hadir sepenuhnya demi menjaga generasi.
3. Gerakan Komunitas dan Peran Tokoh Agama
Masjid dan tokoh agama memiliki posisi strategis untuk melakukan pencegahan. Pendekatan dakwah, edukasi bahaya narkoba, serta penyediaan kegiatan positif berbasis nilai Islam dapat menjadi ruang pembinaan bagi remaja maupun mereka yang telah terjerat.
Keburukan tidak boleh dibiarkan berkembang. Jika hari ini kita menyaksikan 15 siswa SMP terseret narkoba tanpa melakukan apa pun, maka sesungguhnya kita sedang menunggu datangnya masalah serupa di lingkungan kita sendiri.
Semoga Allah SWT menjaga generasi penerus dari berbagai bentuk kebinasaan dan menguatkan kita dalam upaya menegakkan kebaikan.**













