Jakarta, Jurnalkota.co.id
Rencana pembangunan lapangan padel di atas lahan milik negara seluas sekitar 9.000 meter persegi di Jalan Budhi, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Proyek yang disebut akan digunakan sebagai fasilitas olahraga tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski persiapan pembangunan telah dilakukan di lokasi.
Lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Republik Indonesia yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, area yang sebelumnya dibersihkan kini telah dipasangi papan identitas aset milik Kementerian Keuangan.
Pada April 2026, saat proses pembersihan lahan berlangsung, belum terlihat adanya papan informasi kepemilikan aset maupun keterangan terkait rencana pembangunan. Namun pada Juni 2026, papan penanda aset negara telah terpasang di area tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat telah mendatangi lokasi dan menyerahkan surat peringatan kepada pihak terkait.
Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi membenarkan bahwa area tersebut direncanakan untuk pembangunan lapangan padel. Ia juga menyebut hingga saat ini izin Persetujuan Bangunan Gedung belum terbit.
“Iya benar, nantinya untuk bangunan padel di sini. Untuk izin PBG-nya memang belum ada, Pak,” ujar petugas keamanan saat ditemui di lokasi, Selasa (9/6/2026).
Kondisi tersebut memunculkan perhatian sejumlah warga sekitar. Mereka mempertanyakan rencana pemanfaatan lahan yang cukup luas tersebut, terutama karena lokasi yang digunakan merupakan aset negara.
Salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi menilai pemerintah perlu memastikan pemanfaatan aset negara benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Jangan kebanyakan bangun lapangan padel. Lebih baik lahan seperti ini dimanfaatkan untuk rumah susun atau fasilitas yang benar-benar dibutuhkan warga. Banyak masyarakat Jakarta yang masih kesulitan mendapatkan hunian yang layak,” ujarnya.
Warga lainnya menyoroti kebutuhan ruang terbuka hijau dan sarana pengendalian banjir di Jakarta yang masih terbatas. Menurut dia, lahan seluas itu dapat dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih berdampak bagi lingkungan.
“Kalau lahan seluas ini dijadikan tempat penampungan air atau ruang terbuka hijau, manfaatnya akan lebih terasa untuk masyarakat. Jakarta masih sering kebanjiran saat musim hujan. Itu yang seharusnya dipikirkan,” katanya.
Secara regulasi, pembangunan gedung di Indonesia wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. PBG menjadi dokumen yang memastikan bangunan memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, tata ruang, dan fungsi bangunan sesuai peruntukannya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap pembangunan memperhatikan kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai karakter kawasan.
Apabila ditemukan pembangunan tanpa PBG, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembekuan perizinan, hingga pembongkaran bangunan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat Lucia Purbarini maupun Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Gedung Joni Setiawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait status perizinan proyek tersebut maupun tindak lanjut atas surat peringatan yang disebut telah diberikan kepada pihak pengelola.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas pembangunan serta rencana pemanfaatan lahan aset negara tersebut.
Penulis: Haris/Awal
Editor: Antoni














