www.jurnalkota.co.id
Oleh: Tiara Lubis
Aktivis Muslimah
Pemungutan retribusi sampah yang dilakukan melebihi ketentuan resmi, sementara setoran yang masuk ke kas daerah justru jauh dari semestinya, kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara menjalankan fungsi pengawasan atas harta publik? Apakah kebocoran ini sekadar persoalan teknis di lapangan, atau cerminan problem struktural dalam tata kelola keuangan publik?
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, meminta agar pemungutan retribusi sampah dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menyoroti praktik pemungutan di lapangan yang kerap melebihi tarif resmi, namun tidak sebanding dengan setoran yang masuk ke kas daerah, bahkan jauh dari target yang ditetapkan pemerintah kota.
Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Ketidaksesuaian antara besaran pungutan yang dibebankan kepada masyarakat dan penerimaan resmi daerah menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan negara. Dalam praktiknya, negara sering kali lebih berfokus pada capaian penerimaan di atas kertas, ketimbang memastikan seluruh proses pemungutan dan pengelolaan dana publik berjalan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Situasi tersebut mencerminkan persoalan tata kelola keuangan dalam sistem sekuler-kapitalistik yang berlaku saat ini. Sistem ini membuka ruang lebar bagi penyimpangan, mulai dari pungutan berlebih, setoran yang tidak utuh, hingga lemahnya kontrol internal. Ketika pengelolaan keuangan publik dilepaskan dari nilai moral dan pertanggungjawaban yang kuat, penyalahgunaan dana kerap dipersepsikan sebagai kesalahan individu semata, bukan sebagai kegagalan sistemik.
Dalam kerangka ini, pelayanan publik cenderung diposisikan secara transaksional. Retribusi dipandang semata sebagai sumber pemasukan, bukan sebagai instrumen pelayanan yang harus dikelola dengan adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Akibatnya, masyarakat dibebani pungutan yang tidak proporsional, sementara manfaat yang diterima tidak sepenuhnya kembali kepada publik. Negara pun kerap bersikap permisif terhadap kebocoran selama tidak menimbulkan gejolak administratif maupun politik.
Pandangan tersebut berbeda dengan perspektif Islam yang menempatkan pungutan dari masyarakat sebagai amanah besar. Harta publik bukan komoditas yang dapat dipermainkan, melainkan titipan yang wajib dikelola secara transparan, dicatat secara terbuka, diawasi secara ketat, serta disertai sanksi tegas terhadap setiap bentuk penggelapan. Islam memandang pencegahan korupsi tidak cukup melalui mekanisme administratif, tetapi juga melalui pembentukan integritas individu dan penegakan hukum yang konsisten.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Ayat tersebut menegaskan bahwa pengelolaan harta masyarakat adalah amanah yang harus dijalankan dengan kejujuran dan keadilan. Negara berkewajiban memastikan setiap pungutan dikelola secara benar, dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, serta menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, kebocoran pendapatan daerah dan lemahnya penegakan sanksi bukan semata persoalan administratif, melainkan mencerminkan pengabaian terhadap prinsip amanah dan keadilan. Ketika ketidaksesuaian antara pungutan dan setoran terus berulang, hal tersebut menunjukkan kegagalan pengawasan dalam sistem pengelolaan keuangan publik.
Dalam konsep pemerintahan Islam, pengelolaan pendapatan publik tidak diserahkan pada rantai birokrasi panjang yang rawan kebocoran. Seluruh pemasukan dan pengeluaran dikelola melalui baitulmal dan diawasi oleh lembaga hisbah yang memiliki mandat pengawasan, bersifat independen, serta bertumpu pada tanggung jawab moral dan spiritual, bukan sekadar pencapaian target anggaran.
Selama pengelolaan harta rakyat masih berjalan dalam sistem yang menyingkirkan nilai amanah dan pengawasan yang kuat, kebocoran demi kebocoran berpotensi terus terulang. Persoalan retribusi sampah ini pada akhirnya bukan hanya soal pungutan, melainkan refleksi dari sistem yang belum sepenuhnya mampu menjaga harta publik secara adil dan bertanggung jawab.
Wallahu a‘lam bish-shawab.














