Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat tata kelola ruang wilayah sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam kegiatan itu, Raja Ariza menandatangani dokumen bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto. Selain Tanjungpinang, penandatanganan juga diikuti sejumlah perwakilan pemerintah daerah lain, seperti Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Pati, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Buton Tengah.
Raja Ariza menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan pendampingan dalam proses identifikasi hingga verifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di daerah.
“Kolaborasi ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Raja Ariza.
Ia menegaskan, verifikasi IPPR menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, hasil identifikasi dan verifikasi tersebut tidak boleh berhenti pada tahap administrasi, melainkan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh perangkat daerah.
“Tindak lanjut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mencakup pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan secara tegas dan berkeadilan,” tegasnya.
Raja Ariza juga mengakui masih adanya sejumlah tantangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Di antaranya, masih terdapat pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sesuai peruntukan, pesatnya dinamika pembangunan, hingga keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Karena itu, peran Kementerian ATR/BPN dinilai sangat penting dalam memperkuat kapasitas daerah, baik dari sisi regulasi, pembinaan, maupun pengawasan.
“Identifikasi dan verifikasi ini menjadi dasar penting dalam perbaikan kebijakan tata ruang ke depan, sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana,” kata Raja Ariza.
Lebih lanjut, Raja Ariza menekankan bahwa proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam menjawab perkembangan pembangunan yang terus berubah.
Ia menjelaskan, Kota Tanjungpinang pertama kali memiliki dokumen RTRW pada 2007. Namun, seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dokumen tersebut perlu disesuaikan.
Peninjauan kembali RTRW dilakukan pada 2009, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah pada 2010 hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda RTRW Kota Tanjungpinang pada 2014.
Selanjutnya, peninjauan kembali kembali dilakukan pada 2019 yang menghasilkan RTRW terbaru untuk periode 2024–2044 yang ditetapkan pada 2024.
Sementara itu, penyusunan RDTR di Tanjungpinang telah dimulai sejak 2015 dan RDTR pertama ditetapkan pada 2018. Adapun penyusunan RDTR terbaru dimulai kembali pada 2024 dan telah melalui berbagai tahapan penting.
Tahapan tersebut meliputi penetapan delineasi wilayah, kajian kebijakan, penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, konsultasi publik, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga harmonisasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.
Berbagai tahapan tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menghadirkan dokumen RDTR yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan.
Raja Ariza berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan agar Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR dapat segera ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus meningkatkan kemudahan investasi di daerah.
“RDTR akan menjadi pedoman utama dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing,” pungkasnya.








