Jakarta, Jurnalkota.online
Ratusan petugas gabungan Kecamatan Tamansari, Jakarta barat, membongkar 36 bangunan lapak pedagang di jalan Pangeran Jayakarta RT 01 RW 04 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan yang diawali apel persiapan tersebut melibatkan lebih kurang 60 petugas gabungan yang terdiri dari sekkel, kasie pemerintahan kasie ekbang Satpol PP, PPSU, Bina Marga, SDA, Dishub, Jasa Marga, UPK Badan Air, Sudin LH, Bhabinkamtibmas polsek Taman Sari serta Babinsa Koramil Taman Sari.
Lurah Pinangsia Tarcisius Iwan, mengatakan Penertiban ini dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi lahan tanah aset Pemprov DKI Jakarta menjadi peruntukan hijau tanaman dan menjadi taman buat bermain warga dan masyarakat.
“Penertiban ini kami lakukan menindak lanjuti intruksi PJ Guburnur agar mengembalikan fungsi aset pemerintah Daerah. Selain itu penertiban dilakukan agar keberadaan gubuk serta bangunan liar diatas fosos fasum tidak semakin banyak. Juga menghindari dari jual beli bangunan yg salah, serta penggunaanya dari orangnya yang tidak bertanggung jawab. Jadi saat ini mumpung belum berkembang semakin banyak, maka segera dilakukan penertiban,” ujar Tarcisius Iwan.
Dalam penertiban tersebut, lanjut Lurah, pihaknya telah menjalani rangkaian prosedur. Mulai dari sosialisasi, pemberian Surat Peringatan 1, hingga Surat Peringatan 3 untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kami jalani penertiban secara humanis dan persuasif. Jadi, saat ditertibkan, pemilik bangunan sudah mengosongkan lokasi, petugas tinggal membongkar gubuk-gubuk liar tersebut,” tuturnya.
Pasca penertiban, kata Lurah, pihaknya berharap agar para pedagang tidak kembali mendirikan bangunan atau lapak- lapak di didaerah tersebut atau ditempat kawasan tanah pemerintah DKI Jakarta.saya mohon kerjasamanya agar wilayah Pinangsia tetap tertata rapih dan bersih. (Awal)







