Jakarta, Jurnalkota.co.id
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan menuntaskan sengketa lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, yang diduga mengalami tumpang tindih sertifikat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol (Purn) Pudji Prasetijanto Hadi, dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru di Kantor ATR/BPN, Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Rapat turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, Sekretaris Roni Amriel, serta sejumlah anggota dewan, antara lain Roni Pasla, Hamdani, Zulfan Hafiz, Pangkat Purba, Faisal Islami, dan Zulfahmi.
“Kami akan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga merupakan bagian dari Satgas Mafia Tanah,” ujar Pudji.
Ia menegaskan, pihaknya akan memanggil Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra dan Kepala BPN Kota Pekanbaru Muji Burohman untuk menindaklanjuti laporan resmi dari DPRD Pekanbaru.
Menurut Pudji, langkah penyelesaian nonlitigasi yang diupayakan Komisi IV dinilai konstruktif dalam mengurai persoalan pertanahan yang berlarut-larut.
Kasus Sudah Masuk Radar Satgas Mafia Tanah
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyebut kasus SHM 682 telah menjadi perhatian Satgas Mafia Tanah setelah ramai diberitakan di berbagai media daring dan media sosial.
“Kami akan melakukan konsolidasi dengan jajaran di daerah untuk penyelesaian sertifikat SHM 682 tahun 1978 atas nama Sahuri Maksudi,” kata Iljas.
Ia juga mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Pekanbaru yang mengedepankan pendekatan humanis dan dialog dalam menangani sengketa lahan tersebut.
Dugaan Sertifikat Ganda Rugikan Warga
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menjelaskan, permasalahan berawal dari terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang sudah memiliki SHM 682.
“Hal ini jelas merugikan pemegang hak lama. Kami sudah tujuh kali menggelar rapat bersama BPN Pekanbaru dan sempat menyepakati plotting ulang. Namun, kesepakatan itu tidak dijalankan oleh Kepala BPN Pekanbaru,” ungkap Roni.
Sebelumnya, Komisi IV telah memanggil mantan Kepala BPN Pekanbaru Doni Syahrial dan sejumlah pejabat terkait. Namun, upaya penyelesaian dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan ke Satgas Mafia Tanah.
“Kami menilai tidak ada itikad baik dari Kepala BPN Pekanbaru untuk menuntaskan persoalan ini. Diduga ada tekanan dari pihak tertentu,” tambahnya.
DPRD Minta Kementerian Bertindak Tegas
Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Mafia Tanah turun langsung menelusuri dugaan praktik mafia tanah yang disebut marak di wilayah Pekanbaru.
“Banyak permainan tanah yang merugikan masyarakat. Kami berharap Satgas Mafia Tanah segera bertindak tegas,” tegas Roni. (Red)