Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang terus memperketat pemantauan harga beras guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat distributor hingga pengecer. Kegiatan pemantauan terbaru dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (20/11/2025).
Tim Satgas Pangan menyasar Pasar Bintan Center serta salah satu kedai pengecer di Jalan D.I. Panjaitan untuk memastikan harga beras berada dalam kisaran yang ditetapkan pemerintah.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poebowo, mengatakan bahwa pemantauan dilakukan sebagai langkah menjaga kepatuhan terhadap aturan harga eceran tertinggi (HET).
“Sesuai perintah pimpinan, Satgas Pangan turun langsung memastikan harga beras sesuai ketentuan pemerintah dan tidak ada pelanggaran HET,” ujar Agung.
Dari hasil pengecekan, harga beras di tingkat distributor maupun pengecer terpantau stabil. Tidak ditemukan harga jual yang melebihi batas yang diperbolehkan.
“Beras premium rata-rata dijual Rp14.000 hingga Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram, dan SPHP Rp12.000 hingga Rp12.500. Semua masih sesuai HET,” kata Agung.
Selain mengecek harga, Satgas Pangan juga mengimbau pedagang agar tetap menjaga kejujuran dalam berjualan serta menghindari praktik curang, seperti pengurangan timbangan atau pencampuran kualitas beras.
“Kami tekankan pentingnya kejujuran dalam berdagang karena hal ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.
Agung menambahkan, pemantauan akan dilakukan secara berkala bersama instansi terkait. Polresta Tanjungpinang disebut berkomitmen menjaga stabilitas pangan di tengah dinamika ekonomi yang berubah cepat.
“Kami tidak segan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran atau upaya manipulasi harga,” tegasnya.
.








