Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan Satpol PP, khususnya dengan dalih pelepasan segel bangunan atau penanganan pelanggaran peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan penipuan yang mencatut nama dan foto dirinya dengan menggunakan seragam Satpol PP.
“Satpol PP tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang menghubungi dan meminta uang dengan mengatasnamakan saya atau anggota Satpol PP, itu dipastikan penipuan,” kata Abdul Kadir Ibrahim, yang akrab disapa Akib, Jumat (9/1/2026).
Akib menjelaskan, laporan diterima dari Sekretaris PT Sinar Bahagia yang mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp25 juta kepada pihak tidak dikenal pada Selasa (6/1/2026). Pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dan sambungan telepon menggunakan nomor 082221511244.
Pada Rabu (7/1/2026) pagi, korban kemudian bertemu langsung dengan Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang di halaman Asrama Haji Tanjungpinang. Dari pertemuan tersebut dipastikan bahwa nomor telepon yang digunakan pelaku bukan milik Kepala Satpol PP dan tindakan tersebut merupakan penipuan.
Menurut Akib, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang serta mengarahkan korban untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian.
Ia berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh modus serupa. Akib juga meminta masyarakat, pelaku usaha, serta pihak-pihak yang berurusan dengan penegakan Perda dan Perkada agar tidak melayani permintaan uang atau imbalan dengan mengatasnamakan Satpol PP.
“Jika ada permintaan uang atau bentuk lainnya yang mengatasnamakan Satpol PP, segera lakukan konfirmasi atau hubungi PPNS maupun Satpol PP Kota Tanjungpinang agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.
Akib mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan praktik penipuan yang mencatut nama pejabat maupun instansi pemerintah, khususnya Satpol PP Kota Tanjungpinang.














