Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PH (23), MA (20), dan RZ (27).
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Lebak dan Polsek Cikulur terkait sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur,” kata Wisnu, Kamis (18/6/2026).
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Tungku, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara merusak kunci kendaraan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Lebak.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak menerima informasi dari Polsek Cikulur bahwa warga telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Wisnu.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Polres Lebak meningkatkan kegiatan patroli, khususnya pada jam-jam rawan kejahatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman.
“Apabila terjadi tindak kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110. Kami siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














