Lebak, Jurnalkota.co.id
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Sungai Ciberang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan, bayi tersebut ditemukan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi orang tua bayi tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ibu dari bayi itu adalah ER (19). Dari hasil interogasi, ER mengakui telah melahirkan bayi tersebut secara mandiri di RSUD Adjidarmo tanpa bantuan medis. Ia dirawat di rumah sakit karena keluhan sakit di bagian dada, dan kelahiran bayi tidak diketahui oleh pihak rumah sakit,” ujar Zaki dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu ER (19) dan U (49), seorang ibu rumah tangga.
“Tersangka U berperan memasukkan bayi ke dalam kantong plastik hitam dan membuangnya ke selokan di dekat pintu keluar RSUD Adjidarmo, yang bermuara ke Sungai Ciberang. Sementara ER membungkus bayi dengan selimut lalu menyerahkannya kepada U, dan membiarkan saat bayi tersebut dimasukkan ke dalam plastik,” jelas Zaki.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka, satu buah dress kaos lengan pendek warna abu-abu hitam, satu unit ponsel Infinix Smart 6 warna hijau beserta kartu SIM, serta barang-barang pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 306 KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing lima tahun dan tujuh tahun enam bulan.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobi Mapolres Lebak dan dihadiri oleh Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo, Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan, Kanit PPA Satreskrim IPDA Limbong, serta Kasihumas Polres Lebak IPTU Aminarto.
Penulis: Noma








