Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu di Sejumlah Lokasi Berbeda

Jasa Maklon Sabun

Bintan, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang dengan menangkap lima tersangka serta menyita sabu seberat lebih dari 1,2 kilogram. Operasi tersebut diklaim berhasil menyelamatkan 2.873 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, pada Rabu (11/6/2025), Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan keberhasilan timnya dalam membekuk para pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.

“Keempat tersangka yakni AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49) kami amankan dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, dan Kelurahan Tanjungpinang Timur. Dari tangan mereka kami sita lima paket kecil sabu dengan berat bersih 1,75 gram,” ujar Davinsi Josie Sidabutar.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial RDP (34) diringkus di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Dari RDP, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat kotor mencapai 1.249,56 gram.

“Barang bukti dari RDP inilah yang kami musnahkan hari ini sebanyak 927,04 gram dengan cara dilarutkan menggunakan air panas dan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam kloset. Proses ini disaksikan langsung oleh rekan-rekan media,” terang Davinsi Josie Sidabutar dalam konferensi yang juga dihadiri jaksa fungsional Kejari Bintan, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum, dan insan pers.

Kelima tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Empat tersangka, AS, AP, HO, dan IB, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara RDP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba. Lebih dari seribu gram sabu yang diamankan bisa saja merusak ribuan generasi muda. Kita harus lawan ini bersama,” ujar Davinsi Josie Sidabutar. (Antoni)

Sumber: Humas Polres Bintan

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed