Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pria di Rangkasbitung, Sita 18 Paket Diduga Sabu

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial AP (40) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 18 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 14 paket kecil dan empat paket sedang.

AP diamankan di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Lebak.

“Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Epi, Minggu (18/10/2026).

Penindakan dilakukan oleh tim operasional Unit I Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Asan Somantri.

Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih beserta kunci kontak dan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna ungu.

AP beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Epi mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau warga turut menjaga lingkungan dari peredaran narkotika. Ia meminta masyarakat melaporkan dugaan aktivitas tersebut agar dapat ditindaklanjuti kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Moestafa.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang Supplier Sabun Cair

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *