Batam, Jurnalkota.co.id
Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 64 orang dalam kegiatan penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kampung Madani, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026).
Dari pemeriksaan urine yang dilakukan personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, sebanyak 61 orang dinyatakan positif narkotika, terdiri atas 53 laki-laki dan delapan perempuan. Sementara itu, tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dilakukan untuk menindak dugaan aktivitas narkotika sekaligus mendukung pemulihan kawasan melalui pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kegiatan itu sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendukung pemulihan kawasan. Kami ingin Kampung Madani menjadi lingkungan yang aman bagi masyarakat. Karena itu, penindakan perlu diikuti pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan warga untuk mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kembali terjadi,” ujar Nona.
Pemeriksaan awal dan asesmen medis
Terhadap 61 orang yang memiliki hasil tes urine positif, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal. Mereka selanjutnya akan menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
“Dari 64 orang yang diamankan di Kampung Madani, hasil pemeriksaan urine menunjukkan 61 orang positif narkotika dan tiga orang negatif. Terhadap 61 orang tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya menjalani asesmen medis di BNNP Kepri. Penanganan masing-masing dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona.
Keterangan kepolisian belum merinci status hukum maupun dugaan peran masing-masing orang yang diamankan. Tindak lanjut penanganan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Selain memeriksa orang-orang yang diamankan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika serta benda lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Temukan 45 alat isap sabu
Barang-barang yang ditemukan meliputi 45 alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, 12 cartridge pod bekas pakai, 20 korek api, serta 20 pipet siap digunakan.
Petugas juga menemukan 30 unit telepon genggam, 12 senjata tajam, satu pucuk senjata angin, dua gunting, dan satu unit sepeda motor jenis Vario.
Seluruh barang tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aktivitas narkotika yang sedang ditangani.
“Barang-barang yang ditemukan juga masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aktivitas narkotika. Setiap tindak lanjut harus didasarkan pada fakta yang ditemukan di lapangan dan hasil pendalaman penyidik,” ujar Nona.
Pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan barang yang ditemukan menjadi bagian dari tindak lanjut kegiatan di Kampung Madani. Polda Kepri menyatakan, proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
33 orang diamankan di Bukit Senyum
Beberapa jam sebelum kegiatan di Kampung Madani, tim Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kota Batam.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 33 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 24 orang positif narkotika, sedangkan sembilan orang lainnya negatif.
Secara keseluruhan, jumlah orang yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 97 orang. Dari jumlah tersebut, 85 orang memiliki hasil tes urine positif dan 12 orang lainnya negatif.
Adapun rencana pemeriksaan awal yang dilanjutkan dengan asesmen medis di BNNP Kepri dalam keterangan kepolisian disebutkan terhadap 61 orang yang diamankan di Kampung Madani.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendukung pemulihan kawasan secara berkelanjutan.
Ajak masyarakat awasi lingkungan
Polda Kepri mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan, khususnya lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keterlibatan warga diharapkan mendukung pengawasan setelah penindakan dilakukan. Masyarakat diminta menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sangat membantu kepolisian. Masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi kepolisian, termasuk layanan 110,” kata Nona.
Dalam keterangannya, Polda Kepri menyebut Layanan Kepolisian 110 tersedia selama 24 jam secara gratis untuk menerima laporan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan.
Melalui penegakan hukum, tindak lanjut pemeriksaan, dan kerja sama dengan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mendorong pemulihan Kampung Madani agar menjadi lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.









