Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Inisial AB (42) warga Perum Citra Prima Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang, Provinsi Banten, diringkus satuan Unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Sabtu (11/01/2025) sekira pukul 16.00 WIB karena memperjual belikan dan kepemilikan sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K,.M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epy Cempiana, S.H. mengatakan, Barang Bukti (BB) yang di amankan dari tersangka, 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika golongan l jenis sabu, dengan berat bruto: 0,91 gram dan 1 unit handpone merk Samsung warna hijau.

“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, untuk wujudkan Lebak bersih dari narkoba. Stop Narkoba, perangi narkoba,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Senin (13/1/2024).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana minimal. Pasal 112 minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk Pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

 

 

Penulis: Noma
Sumber: Humas Polres Lebak

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *