Lebak, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Nyompok, Desa Suwakan, Kecamatan Bayah.
“Tersangka yang diamankan berinisial TH alias Adon (28), warga setempat,” ujar Epi Cepiyana, Rabu (24/9/2025).
Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 4,62 gram dan netto 3,62 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, satu timbangan digital, serta satu pack plastik klip bening ukuran kecil.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di belakang rumah tersangka, diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
Modus Peredaran
Epi Cepiyana menjelaskan, tersangka mengaku mulai berjualan sabu sejak Agustus 2025. Barang haram itu diperoleh dengan cara mengambil di titik tertentu yang telah ditentukan oleh seseorang berinisial GL, yang kini berstatus DPO.
“Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bayah,” jelas Epi Cepiyana.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
“Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Epi Cepiyana menegaskan.
Penulis: Noma
Editor: Antoni












