Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 168 Gram Sabu

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 168 gram milik pelaku berinisial YD, di Mapolresta Tanjungpinang, Jl. Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (27/2/2025).

Pemusnahan itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti milik pelaku inisial YD.

Selain itu, pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, penasihat hukum pelaku serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal pada 24 Januari 2025, ketika pihaknya mengamankan pelaku inisial SD dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 6,74 gram.

Kemudian, setelah itu dilakukan pengembangan oleh personel Satresnarkoba, pelaku kedua yakni berinisial RB berhasil ditangkap dengan 2 paket sabu seberat 8,13 gram.

“Dari keterangan pelaku RB, ia mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DS. Tanpa menunggu lama, kami berhasil mengamankan DS di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,” ujar Lajun Siado Rio Sianturi.

Saat penangkapan pelaku DS, personel Satresnarkoba menemukan narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram.

“Di situ pelaku DS ini mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dan dititipkan kepada DPO berinisial SP untuk diberikan kepada pelaku YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau,” kata Lajun Siado Rio Sianturi.

Dari pelaku YD, pihaknya menemukan 1 bungkus sabu dengan berat 181,47 gram, yang sebelumnya dititipkan oleh pelaku SP.

“Dalam proses pemusnahan barang bukti ini, sebanyak 13,47 gram sabu disisihkan untuk persidangan, sementara 168 gram lainnya kita musnahkan,” ungkap Lajun Siado Rio Sianturi.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan narco test oleh Dokkes Polresta Tanjungpinang dan hasilnya menunjukkan warna ungu, menandakan positif mengandung narkotika.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara memasak atau merebus sabu menggunakan air mendidih di dalam wadah, kemudian diaduk-aduk hingga larut, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank,” ujar Lajun Siado Rio Sianturi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih memburu DPO berinisial SP yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Antoni)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *