Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode November 2025 yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Senin (17/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa sepanjang 1–17 November 2025, pihaknya mengungkap enam laporan polisi dengan delapan tersangka yang berhasil diamankan.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 butir pil ekstasi dan 207,68 gram sabu.
Dua Kasus Menonjol
AKP Lajun menyebutkan, dari enam perkara yang ditangani, terdapat dua kasus menonjol.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial NP dengan lokasi penindakan di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Polisi menyita barang bukti berupa:
• 63 paket kecil sabu dengan berat bersih 103,56 gram
• 1 paket sabu seberat 98,41 gram
• 13 butir pil ekstasi
“NP berperan sebagai gudang yang menyimpan dan mendistribusikan sabu atas perintah LB (DPO). Mereka tidak pernah bertemu langsung dan hanya berkomunikasi lewat telepon. NP bertugas mencampakkan barang sesuai perintah, sementara LB yang melakukan transaksi. Setelah selesai, NP menerima upah,” ujar AKP Lajun.
Kasus kedua merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka RF, yang berperan sebagai bandar. RF menjual barang kepada tersangka SB, yang kemudian menyerahkannya kepada RA. Dari tangan RA, petugas menyita pil ekstasi seberat 1,38 gram.
Polisi mengungkapkan bahwa SB dan RA merupakan tenaga P3K Satpol PP Kota Tanjungpinang, dan SB menerima upah Rp100.000 per butir ekstasi yang dijual.
Jeratan Hukum
Para tersangka, masing-masing berinisial KS, AE, FA, DS, RF, SB, dan RA, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.








