Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang, Rabu (6/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara RHF melakukan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) sekitar pukul 10.25 WIB. Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Sianturi mengatakan koper tersebut diketahui milik pria berinisial AJD.
“Petugas melihat adanya barang mencurigakan melalui layar monitor X-Ray. Saat dipanggil, pemilik koper diduga sudah meninggalkan area bandara,” kata Lajun, Rabu (13/5/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Avsec Bandara RHF langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Pemeriksaan kemudian dilakukan di Posko Avsec dengan disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu koper warna hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta sejumlah pakaian.
“Saat ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku yang masih dalam pencarian,” ujar Lajun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.













