Jakarta, Jurnalkota.co.id
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menemukan aktivitas pembangunan lapangan padel masih berlangsung di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).
Padahal, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat sebelumnya menyatakan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek itu juga disebut telah dipasangi segel merah pada 23 Mei 2026.
Namun, saat melakukan inspeksi ke lokasi, Kevin mengaku tidak menemukan segel merah tersebut. Sebaliknya, aktivitas pembangunan terlihat masih berjalan.
Berdasarkan keterangan seorang pekerja yang ditemui di lokasi, sekitar 14 orang masih mengerjakan proyek tersebut. Pembangunan delapan lapangan padel itu ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan.
Kevin mempertanyakan kelanjutan pembangunan proyek tersebut setelah pemerintah menerbitkan sejumlah surat peringatan hingga melakukan penyegelan.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah. Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun,” kata Kevin.
“Pertanyaannya, siapa yang mencabut segel, siapa yang membiarkan pekerjaan berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab?” sambungnya.
Menurut Kevin, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka status penyegelan dan legalitas pembangunan lapangan padel tersebut.
Ia menilai, terdapat dua kemungkinan terkait tidak ditemukannya segel merah di lokasi proyek. Pertama, segel tersebut telah dicabut secara resmi setelah pengelola memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Apabila demikian, Pemprov DKI diminta menunjukkan keputusan pencabutan segel, dasar hukumnya, tanggal pencabutan, serta dokumen yang membuktikan bahwa seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi.
Kemungkinan kedua, segel tersebut hilang atau dilepas tanpa prosedur resmi. Jika hal itu yang terjadi, Kevin meminta aparat segera menghentikan pekerjaan sekaligus mengusut pihak yang bertanggung jawab.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Segel resmi pemerintah bukan dekorasi. Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegas Kevin.
Saat berada di lokasi, Kevin juga menghubungi pihak Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Meruya Utara untuk meminta penjelasan mengenai kondisi terbaru proyek tersebut.
Menurut Kevin, pejabat wilayah yang dihubunginya mengaku belum mengetahui perkembangan terkini pembangunan lapangan padel itu.
Kevin kemudian mempertanyakan pengawasan yang dilakukan kelurahan, kecamatan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP, serta instansi yang bertanggung jawab mengelola aset daerah tersebut.
“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari pandangan. Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi,” ujar Kevin.
“Saya mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan kelurahan, kecamatan, CKTRP, Satpol PP, dan pengelola aset selama lebih dari tiga bulan,” lanjutnya.
Selain meninjau aktivitas pembangunan, Kevin turut melihat sejumlah gerobak sampah dan kendaraan operasional kebersihan berada di luar area proyek.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga, lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara. Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI menjelaskan status fungsi lama lahan, dasar pemanfaatan barunya, serta solusi pelayanan persampahan bagi warga sekitar.
Kevin mengingatkan agar pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan,” katanya.
Ia juga meminta Pemprov DKI membuka informasi mengenai badan usaha yang menyewa atau mengelola lahan tersebut, nilai dan masa sewa, mekanisme pemilihan mitra, serta penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah.
“Pemprov harus menjelaskan siapa penyewanya, berapa nilai dan masa sewanya, bagaimana mitra dipilih, apakah uang sewanya masuk kas daerah, serta apa manfaat konkret yang diterima warga,” ujar Kevin.
Dalam kunjungannya, Kevin juga menerima informasi dari warga bahwa pembangunan tersebut pernah diprotes dan diduga mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu.
Namun, Kevin menegaskan bahwa informasi itu belum terverifikasi sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta. Meski demikian, ia menilai informasi warga tersebut perlu diperiksa secara independen oleh pihak berwenang.
“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti. Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan,” kata Kevin.
Ia meminta Inspektorat DKI Jakarta dan aparat berwenang memeriksa kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian, ataupun intervensi pihak tertentu dalam kelanjutan pembangunan tersebut.
Kevin selanjutnya menyampaikan tujuh permintaan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai legalitas proyek dapat dibuktikan. Kedua, menjelaskan secara tertulis status segel merah dan mengusut pihak yang melepas atau memindahkannya.
Ketiga, membuka status PBG dan seluruh dokumen perizinan melalui data resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Keempat, membuka identitas badan usaha penyewa atau pengelola, nilai dan masa sewa, mekanisme penetapan mitra, serta penerimaan daerah dari pemanfaatan aset tersebut.
Kelima, memeriksa pelaksanaan pengawasan oleh CKTRP, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan instansi pengelola aset. Keenam, memastikan kebutuhan pengelolaan sampah warga tidak dikorbankan akibat perubahan pemanfaatan lahan.
Ketujuh, memberikan penjelasan kepada publik paling lambat tujuh hari sejak temuan tersebut disampaikan.
Kevin menegaskan bahwa dirinya mendukung pengembangan fasilitas olahraga dan masuknya investasi di Jakarta. Namun, menurut dia, seluruh kegiatan usaha dan pembangunan tetap harus mematuhi ketentuan.
“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan,” ujarnya.
“Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tutup Kevin.
Penulis: Awal
Editor: Antoni














