Lebak, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan pembayaran gaji pokok dan tunjangan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami memastikan hingga saat ini gaji pokok dan tunjangan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dibayarkan melalui APBD,” kata Halson di Lebak, Rabu (10/6/2026).
Menurut Halson, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai arahan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki untuk menjamin kesejahteraan aparatur pemerintah.
Ia menjelaskan, PPPK memiliki hak yang sama dengan aparatur sipil negara lainnya, termasuk memperoleh gaji ke-13 dan gaji ke-14.
“PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, hak-hak mereka harus dipenuhi,” ujarnya.
Halson berharap para PPPK dapat menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta seluruh PPPK untuk bekerja secara disiplin sebagai abdi negara dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Selama ini, kata Halson, sumber pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Alokasi Umum (DAU).
Untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Langkah itu dilakukan agar ruang fiskal daerah tetap mampu mendukung kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan.
“Pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan anggaran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” ucapnya.
Saat ini, jumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 3.474 orang, sedangkan PPPK paruh waktu mencapai 3.508 orang.
Khusus untuk PPPK paruh waktu, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,7 miliar dalam APBD Tahun 2026.
“Kami mengalokasikan anggaran sekitar Rp 15,7 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada 2026,” kata Halson.
Sementara itu, salah seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Muhammad Nawawi, mengaku hingga saat ini tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Menurut dia, selama enam bulan terakhir gaji yang diterimanya selalu dibayarkan tepat waktu.
“Alhamdulillah, selama enam bulan berstatus PPPK paruh waktu, kami menerima gaji sekitar Rp 2 juta dan selalu dibayarkan tepat waktu,” ujar Nawawi.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








