Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Misni.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pandangan yang disampaikan, seluruh fraksi menyatakan sepakat agar rancangan regulasi tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti, mengatakan fraksinya mendukung penuh pembahasan lanjutan ranperda karena dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” ujar Ririn.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan serta pemanfaatan barang milik daerah dilakukan secara optimal sehingga mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Selain itu, kata Ririn, ranperda tersebut juga diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi aset melalui kepemilikan dokumen yang lengkap, sah, dan memiliki kepastian hukum sebagai dasar pengelolaan barang milik daerah.
Pandangan senada disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusrizal. Ia menilai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.
“Kami berharap pembahasan ranperda ini dapat dilanjutkan sehingga regulasi dan mekanisme pengelolaan barang milik daerah mampu memperkuat nilai ekonomi dari aset yang dimiliki pemerintah daerah,” katanya.
Yusrizal menambahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi terbangunnya sistem pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang didukung data inventaris yang akurat dan legalitas aset yang jelas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, menyampaikan bahwa ranperda tersebut diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam upaya menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset daerah secara maksimal.
Menurutnya, aset dan barang milik daerah merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara produktif agar mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi langkah awal dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut. Selanjutnya, DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membahas lebih rinci substansi ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat sistem pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, efisien, dan akuntabel, sehingga aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.














