Bintan, Jurnalkota.co.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Bintan Utara mengungkap kasus pencurian peralatan tata suara di dua masjid di wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial ZFR yang disebut sebagai residivis ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa pekan.
ZFR, yang juga dikenal dengan nama Fauzi, Ibrahim, dan Baim, ditangkap di salah satu warung di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kamis (27/8/2026) malam.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Saat ditemukan petugas, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya sejumlah peralatan tata suara milik masjid.
Pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.25 WIB. Dua tempat ibadah yang menjadi sasaran pelaku adalah Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jami Nurul Amin di wilayah Sakera, Tanjung Uban.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi yang dapat mengarah kepada pelaku. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di Masjid Al-Mustaqim.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Saat akan diamankan di sekitar Perumahan Lobam Bestari, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di semak-semak,” kata Wisuda, Jumat (28/8/2026).
Polisi kemudian menemukan sepeda motor yang ditinggalkan tersangka di kawasan semak-semak. Kendaraan tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan dijadikan salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan pencarian sekaligus memantau sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka. Namun, upaya pengejaran tidak langsung membuahkan hasil karena tersangka terus berusaha menghindari petugas.
Setelah beberapa pekan melakukan pencarian, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. ZFR diketahui telah keluar dari persembunyiannya dan berada di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Mengingat lokasi tersangka berada di wilayah hukum Polsek Bintan Timur, petugas kemudian melakukan koordinasi untuk melaksanakan penangkapan.
“Setelah dilakukan pencarian selama beberapa pekan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Pulau Kelong. Kami kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan pada Kamis malam,” ujar Wisuda.
Tim gabungan bergerak menuju Pulau Kelong dan menemukan tersangka tengah berada di salah satu warung. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan maupun kejadian yang membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami peran tersangka dalam pencurian di kedua masjid serta menelusuri keberadaan barang lain yang kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu ransel hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, dan satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE.
Polisi juga menyita satu unit mixer merek Ashley berwarna hitam kombinasi putih. Seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Peralatan tata suara merupakan bagian penting dalam mendukung kegiatan di masjid. Perangkat tersebut digunakan untuk mengumandangkan azan, menyampaikan ceramah dan khutbah, serta menunjang pelaksanaan berbagai kegiatan keagamaan.
Pencurian peralatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi pengurus masjid, tetapi juga dapat mengganggu pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat. Karena itu, laporan mengenai kehilangan tersebut segera ditindaklanjuti kepolisian melalui penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi. Dugaan tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui tempat kejadian perkara lainnya, kemungkinan adanya korban lain, serta keberadaan barang bukti tambahan.
Polisi belum merinci jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mencocokkan keterangan tersangka dengan sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang pernah diterima kepolisian.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan tempat kejadian perkara lain, barang bukti tambahan, serta keterlibatan pihak lain,” kata Wisuda.
Pengembangan juga dilakukan untuk memastikan apakah tersangka beraksi seorang diri atau melibatkan orang lain. Polisi turut menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membantu menyembunyikan, membawa, atau menjual barang hasil pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 476 mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara Pasal 127 berkaitan dengan pemidanaan dalam hal terjadi perbarengan beberapa tindak pidana.
Dengan penerapan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan kemungkinan pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Wisuda mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana yang diduga berkaitan dengan tersangka. Informasi dari masyarakat diperlukan untuk membantu pengembangan penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana yang diduga berkaitan dengan tersangka. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti untuk kepentingan pengembangan perkara,” ujarnya.
Pengurus rumah ibadah dan masyarakat juga diimbau meningkatkan keamanan lingkungan. Pemasangan kamera pengawas, pemeriksaan pintu dan jendela, pencatatan barang inventaris, serta koordinasi dengan warga sekitar dinilai dapat membantu mencegah terjadinya pencurian.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Kecepatan laporan dan informasi dari warga dapat membantu petugas mengungkap perkara sekaligus mencegah pelaku melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain.














