Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) turun tangan memediasi sengketa lahan antara PT Citra Riau Sarana (CSR) dan PT Wanasari Nusantara yang terjadi di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi.
Mediasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, itu digelar di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati Kuansing, Selasa (14/4/2026), dengan melibatkan unsur kepolisian, perangkat daerah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam pertemuan tersebut, Muklisin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil, terbuka, dan mengedepankan prinsip damai.
“Pemerintah daerah berharap konflik ini tidak menimbulkan korban dan dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Muklisin.
Ia menilai kedua perusahaan sebagai entitas profesional yang memahami prosedur hukum dan perizinan, sehingga diharapkan dapat menempuh langkah penyelesaian yang sesuai ketentuan berlaku.
Sengketa Lahan 107 Hektare
Sengketa yang dimediasi berfokus pada lahan seluas kurang lebih 107 hektare yang berada di wilayah Desa Pasir Emas. Lahan tersebut menjadi objek klaim dari kedua perusahaan dengan latar belakang penguasaan yang berbeda.
Perwakilan PT Wanasari Nusantara menjelaskan bahwa perusahaan telah mendapat penugasan pengelolaan kawasan transmigrasi sejak 1986 dengan luas sekitar 8.500 hektare. Seiring waktu, kawasan tersebut terbagi menjadi sejumlah bidang Hak Guna Usaha (HGU), termasuk salah satunya seluas 2.209 hektare.
Di dalam bidang HGU tersebut, terdapat area yang kini menjadi objek sengketa seluas sekitar 107 hektare.
Sementara itu, PT Citra Riau Sarana menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah ulayat yang diperoleh melalui penyerahan ninik mamak Kenegerian Jake dan Sentajo pada periode 1999 hingga 2005.
Perusahaan tersebut mengklaim telah mengelola lahan itu sejak awal 2000-an, termasuk menanam kelapa sawit di area sekitar 85 hektare yang kini berumur kurang lebih 24 tahun.
Tidak Tumpang Tindih Secara Administratif
Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi, secara administratif, HGU kedua perusahaan tidak saling tumpang tindih.
Namun demikian, objek sengketa diduga berada di luar wilayah HGU yang telah terdaftar, sehingga masih memerlukan penegasan status hukum secara lebih mendalam.
Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya konflik klaim di lapangan.
Libatkan Banyak Pihak
Rapat mediasi tersebut dihadiri Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, Wakapolres, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Instansi yang terlibat antara lain Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, hingga Bagian Hukum Setda.
Selain itu, turut hadir pihak kecamatan dari Logas Tanah Darat, Singingi, dan Singingi Hilir, kepala desa setempat, serta perwakilan dari kedua perusahaan yang bersengketa.
Pemkab Dorong Jalur Hukum
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kuansing menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum perdata melalui pengadilan negeri guna memperoleh kepastian hukum.
Muklisin menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi langkah penting untuk menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Ia juga mengingatkan agar setiap langkah yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar, khususnya terkait potensi dampak sosial dan ekonomi.
“Yang paling penting adalah menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Jaga Stabilitas Daerah
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa agar berjalan secara transparan dan tidak memicu konflik sosial.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan secara komprehensif, sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.








