Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Sebanyak 30 pelaku usaha mikro di bidang kuliner mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, di Hotel Bintan Plaza, Jl. MT. Haryono km.3,5, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/8/2025).

Lis Darmansyah mengatakan bahwa sertifikasi halal menjadi jaminan mutu yang penting, khususnya bagi produk kuliner. Keberadaan label halal diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, serta membuka peluang masuk ke ritel modern maupun pasar ekspor.
“Di era digital saat ini, label halal membuat konsumen tidak ragu untuk membeli. Minimal, sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk aman dikonsumsi, terutama oleh umat Muslim,” ujar Lis Darmansyah dalam sambutannya.
Ia menyebutkan, jumlah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Tanjungpinang saat ini mencapai hampir 30 ribu unit, dengan sekitar 15 ribu di antaranya bergerak di sektor kuliner.
Menurut Lis Darmansyah, biaya sertifikasi halal mandiri bisa mencapai sekitar Rp3,5 juta per pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berupaya memberikan fasilitasi secara gratis melalui kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Riau.
“Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk lokal. Sertifikasi halal menjadi modal penting agar produk UMKM Tanjungpinang mampu bersaing, baik di pasar nasional maupun internasional,” ujar Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menambahkan, produk kuliner khas Tanjungpinang, seperti olahan hasil laut, memiliki potensi besar untuk menjadi produk unggulan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha memahami pentingnya kehalalan produk, memfasilitasi proses sertifikasi, serta memberikan pendampingan hingga memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“UMKM, khususnya di sektor kuliner, memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Melalui sertifikasi halal, daya saing pelaku usaha bisa meningkat dan peluang pasar pun semakin luas,” kata Efendi.












